Nyanyian Bos Blueray Cargo di Sidang Tipikor, KPK dalami peran Ahmad Dedi di kasus suap impor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan keterlibatan mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ahmad Dedi alias Dedi Congor dalam pusaran kasus suap importasi barang yang melibatkan forwarder PT Blueray Cargo.
Langkah penyidikan ini diambil lembaga antirasuah tersebut setelah munculnya fakta baru dalam persidangan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan aliran dana pelicin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pendalaman penyidikan terhadap Ahmad Dedi.
Untuk menelusuri aliran dana tersebut, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa Iskandar HP Sitorus, pendiri sekaligus sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW), pada Jumat (12/6/026).
“Dari fakta yang muncul di persidangan maupun keterangan para saksi, muncul adanya dugaan aliran tersebut maka penyidik tentunya akan mendalami,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).
Budi menjelaskan bahwa dalam pusaran kasus ini, Iskandar bertindak layaknya konsultan dari PT Blueray Cargo dan telah memberikan keterangan krusial di hadapan penyidik.
“Keterangan setiap saksi, termasuk IHS, tentunya membantu proses penyidikan untuk terus menelusuri pihak-pihak lain yang juga diduga terkait,” tegas Budi menambahkan.
Dugaan keterlibatan Ahmad Dedi ini mencuat kencang dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Bos PT Blueray Cargo, John Field, secara blak-blakan mengaku telah menggelontorkan uang total sebesar Rp 91 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan DJBC.
Dari jumlah fantastis tersebut, John menyebut sekitar Rp 30 miliar mengalir ke kantong Ahmad Dedi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda.
Di hadapan majelis hakim dan penasihat hukumnya, John mengaku menyerahkan uang tersebut senilai Rp 5 miliar setiap bulannya karena mengira Dedi bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN).
“Yang 30 [miliar] itu setiap bulan saya bantu 5 miliar. [Uang] 5 miliar ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu, saya enggak tahu dia di Bea Cukai ya, saya tahunya dia itu BIN. Karena dia statusnya di BIN sebagai Bendahara di PPIR (Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya) ya, untuk bantuan PPIR,” ungkap John Field di muka persidangan.
Uang miliaran rupiah tersebut, lanjut John, diserahkan melalui staf Dedi yang bernama Alex, setelah sebelumnya diperkenalkan oleh seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) bernama Sri Pangestuti.
Merespons tudingan yang terungkap di persidangan tersebut, Hamonangan Daulay selaku kuasa hukum Ahmad Dedi, membantah keras kesaksian John Field.
Ia menuntut agar segala tuduhan tersebut dibuktikan secara hukum dan meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Pihak kuasa hukum menolak segala bentuk penghakiman prematur dan pembentukan opini publik yang seolah-olah menganggap tuduhan tersebut telah terbukti. Harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum,” kata Hamonangan dalam keterangan tertulisnya.
Kasus suap importasi ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari lalu.
Operasi senyap tersebut berujung pada penetapan enam orang tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–2026, Rizal, serta sejumlah petinggi PT Blueray Cargo.
Belakangan, pengembangan kasus ini juga membuat KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBCBudiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru atas dugaan penerimaan gratifikasi dari para pengusaha dan importir sejak November 2024


0 Response to "Nyanyian Bos Blueray Cargo di Sidang Tipikor, KPK dalami peran Ahmad Dedi di kasus suap impor"
Posting Komentar