Tindakan Keluarga Bos Rental yang Tewas Ditembak
Update kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Terbaru ini, pihak keluarga Ilyas mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas.
Ia menuturkan, pihak keluarga korban juga mengajukan permohonan perlindungan dalam bentuk pendampingan hukum dan restitusi atau ganti rugi.
"Ada salah satu anak yang mengajukan restitusi. Mengajukan restitusi satu orang, mewakili orang tuanya yang meninggal dunia," kata Susilaningtyas, dikutip dari TribunJakarta.com.
Dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang perlindungan Saksi dan Korban, restitusi merupakan ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
LPSK juga akan menghitung nilai restitusi akibat tindak pidana ini.
Nantinya, hasil hitungannya tersebut akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dijadikan tuntutan.
Restitusi tersebut akan diputuskan oleh majelis hakim, apakah dikabulkan atau tidak.
Susilaningtias juga menuturkan, hingga saat ini ada enam orang yang melakukan permohonan pendampingan.
"Mereka (enam pemohon) mengajukan permohonan untuk pendampingan ya dalam setiap proses peradilan pidana,"
"Ketika ada pemeriksaan mereka minta didampingi," ujar Susilaningtyas.
Sebelumnya, korban penembakan lainnya, Ramli, juga mengajukan pendampingan ke LPSK.
Ramli sendiri merupakan rekan Ilyas yang saat itu ikut tertembak di Rest Area KM 54 Tol Tangerang-Merak.
"Apakah memang membutuhkan bantuan (pembiayaan) medis atau sebagainya. Ini yang masih juga kami menunggu permohonan dari korban dan keluarga yang lain," tuturnya.
Keluarga Ramli Ajukan Pendampingan ke LPSK
Diketahui, Ramli Abu Bakar yang merupakan kerabat korban ini tengah dirawat intensif di rumah sakit karena luka tembak yang diterimanya.
Sementara itu, istri Ramli, Anita, menuturkan bahwa pihaknya tengah mengurus berkas untuk meminta pendampingan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Anita menuturkan, pihaknya meminta pendampingan LPSK atas saran dari pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Pembiayaan kami dari pihak keluarga, cuma dari rumah sakit disarankan untuk mengurus ke lembaga LPSK disarankan. Sekarang lagi diurus, insyaallah ada hasil,"
"Iya untuk pendampingan, untuk segala macam," ujar Anita, dikutip dari TribunTangerang.com.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menuturkan pihaknya mendorong agar keluarga korban segera melakukan permohonan pendampingan.
"Intinya LPSK mendorong pihak keluarga ya, sampaikan LPSK terbuka untuk menerima permohonan dari pihak ke keluarga," ujarnya.
"Silahkan ajukan permohonan," tambahnya.
Ilyas Abdurahman dan Ramli Abu Bakar ditembak saat hendak menarik kendaraan yang diduga digelapkan oleh pelaku.
Kendaraan Honda Brio warna merah tersebut merupakan mobil rental milik Ilyas.
Ramli yang merupakan rekan Ilyas saat ini tengah dirawat intensif di ruang ICU RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Anak Ramli, Afrizal (22), menuturkan bahwa kondisi ayahnya telah membaik.
"Untuk saat ini kondisinya alhamdulilah lebih baik dari kemarin. Karena kemarin sempat pendarahan dan semalam kritis, tapi sekarang sudah membaik," kata Afrizal (22) dikutip dari TribunJakarta.com.
Ia menuturkan ayahnya mendapat satu luka tembak di lengan hingga tembus ke perut.
"Lukanya di bagian lengan, tembus ke perut dan kena bagian liver," tuturnya.
Afrizal menuturkan bahwa hubungan ayahnya dengan Ilyas cukup dekat.
keduanya berada dalam satu komunitas sesama pengusaha rental mobil.
"Jam 3 pagi ayah saya ditelepon sama rekan kerja di organisasinya katanya ada salah satu mobil yang disalahgunain, ayah saya diajak dan dia ikut," kata Afrizal.
Ia menambahkan ayahnya memang sering ikut dalam kegiatan seperti itu.
"Biasanya saya juga suka ikut, tapi malam itu ayah saya yang berangkat," ujarnya.
Nasib 3 Prajurit TNI AL
Tiga prajurit TNI AL yang menjadi tersangka kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang, Banten, akan diadili melalui pengadilan militer.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, merespons adanya desakan agar ketiga prajurit TNI tersebut bisa diadili melalui pengadilan umum.
"Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil/umum tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif," kata Hariyanto kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
0 Response to "Tindakan Keluarga Bos Rental yang Tewas Ditembak"
Posting Komentar